waralabagram pada Kategori Lainnya Kesehatan
3 Mar 2025 23:42 - 3 menit reading

BPJS Kesehatan Berencana Ubah Skema Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS

5
(1677)

Pemerintah Indonesia berencana mengubah skema layanan BPJS Kesehatan dengan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Implementasi KRIS dijadwalkan berlaku selambat-lambatnya pada 30 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Latar Belakang Perubahan Skema

Selama ini, BPJS Kesehatan menerapkan tiga kelas layanan rawat inap:

  1. Kelas 1: Iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan fasilitas ruang rawat inap kelas 1.

  2. Kelas 2: Iuran sebesar Rp100.000 per bulan dengan fasilitas ruang rawat inap kelas 2.

  3. Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan fasilitas ruang rawat inap kelas 3. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.

Namun, sistem kelas ini dianggap menimbulkan disparitas dalam pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, pemerintah menginisiasi KRIS untuk memastikan standar pelayanan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Implementasi dan Standar KRIS

KRIS akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit hingga batas waktu 30 Juni 2025.

Selama masa transisi, rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Beberapa standar fasilitas yang harus dipenuhi dalam KRIS antara lain:

  • Kapasitas Ruangan: Maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.

  • Fasilitas Pendukung: Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak listrik, nurse call, dan nakas.

  • Ventilasi dan Pencahayaan: Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam, dan pencahayaan buatan minimal 250 lux untuk penerangan umum serta 50 lux untuk pencahayaan tidur.

  • Kamar Mandi: Tersedia kamar mandi dalam yang sesuai dengan standar aksesibilitas.

  • Pembagian Ruangan: Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

Standar-standar ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pasien selama menjalani perawatan inap.

Penyesuaian Iuran dan Evaluasi

Hingga saat ini, besaran iuran untuk KRIS belum ditetapkan secara resmi.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap implementasi KRIS sebelum menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif layanan yang baru.

Penetapan ini dijadwalkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Dampak bagi Peserta dan Rumah Sakit

Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi disparitas layanan kesehatan dan memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang setara.

Bagi rumah sakit, implementasi KRIS menuntut penyesuaian fasilitas dan layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan kesiapan dalam menerapkan KRIS.

Tanggapan Masyarakat dan Sektor Kesehatan

Perubahan skema ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pelaku sektor kesehatan.

Beberapa pihak menyambut baik upaya pemerintah dalam meningkatkan standar layanan kesehatan, sementara yang lain mengkhawatirkan kemungkinan kenaikan iuran dan kesiapan infrastruktur rumah sakit dalam memenuhi standar KRIS.

Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang efektif guna memastikan pemahaman dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

Kesimpulan

Perubahan skema BPJS Kesehatan dari sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan standar fasilitas yang ditetapkan, diharapkan tidak ada lagi disparitas dalam pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, keberhasilan implementasi KRIS memerlukan kerjasama dan kesiapan dari berbagai pihak, termasuk rumah sakit, tenaga medis, dan masyarakat luas.

Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan operasional terkait KRIS telah dipersiapkan dengan baik sebelum implementasi penuh pada 30 Juni 2025.

Apakah artikel ini bermanfaat?

Klik bintang untuk memberikan rating!

Rating 5 / 5. Vote 1677

Jadilah orang pertama yang memberikan rating artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?